Soko Bisnis

Syarat dan Cara Daftar Bansos 2025 Melalui Desa/Kelurahan, Cermati Proses Ini

Perlu diperhatikan dan dicermati cara serta syarat daftar jadi penerima bansos 2025 melalui kantor desa atau kelurahan setempat, ikuti langkah-langkahnya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
19 April 2025

Ilustrasi uang rupiah. Berikut syarat dan cara daftar jadi penerima bansos 2025 melalui kantor desa/kelurahan. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Bantuan sosial atau bansos yang siap dicairkan dalam waktu dekat, merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk mendukung kehidupan masyarakat.

Terutama di tengah tantangan kondisi ekonomi yang dihadapi pasca-pandemi, serta kebijakan-kebijakan yang semakin menekan masyarakat rentan miskin.

Program ini bertujuan untuk meringankan bebas keluarga kurang mampu, dan memastikan akses terhadap kebutuhan dasar, seperti pangan dan kesehatan.

Baca Juga:

Dengan penyaluran bansos yang tepat waktu dan tepat sasaran, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat solidaritas sosial.

Syarat Dapat Bansos 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP masih berlaku.

2. Masuk kategori kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, basis data penerima bansos pemerintah.

4. Memiliki NIK yang valid terdaftar di sistem kependudukan.

5. Belum pernah menerima bantuan lain.

6. Memenuhi kriteria khusus program, misalnya PKH untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.

7. Sejumlah program memiliki syarat tambahan, misalnya PIP yang ditujukan untuk siswa aktif dari keluarga kurang mampu, dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Cara Daftar Bansos 2025

1. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat sambil membawa e-KTP dan KK.

2. Sampaikan keperluan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.

3. Selanjutnya, pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah di tingkat desa atau musyawarah di tingkat kelurahan.

4. Hasil musyawarah akan dilaporkan ke dinas sosial kabupaten/kota.

5. Kemudian dinas sosial akan menyampaikan ke bupati/walikota.

6. Terakhir, kepala daerah meneruskannya ke Menteri Sosial (Mensos)

7. Berikutnya, Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data.

8. Jika ditolak, maka Kemensos akan mengembalikan data kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan.

9. Apabila diterima, maka nama calon penerima manfaat yang diusulkan akan dimasukkan ke DTKS yang perbarui setiap bulan.

10. Ketika ada jadwal pencairan bansos, maka Kemensos dapat menetapkan daftar nama penerima manfaat (PM) melalui Surat Keputusan (SK) atau peraturan lainnya.

Baca Juga: